Hidup berpasangan sudah merupakan sunnatullah, karena Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Perkawinan juga merupakan sunnah Rasul saw. Ketika sepasang manusia dipersatukan dalam ikatan perkawinan, dua insan yang berbeda tersebut tidak mungkin selalu berpikir, bereaksi dan bertindak sama, maka dari situlah bisa berawal sebuah konflik. Walaupun konflik dapat berdampak positif dalam mempererat ikatan perkawinan, namun tidak jarang konflik justru mendatangkan masalah besar dan mengganggu ketentraman rumahtangga. Karena itu perlu diketahui dan dipahami secara baik apa saja yang dapat memunculkan konflik suami istri? Bagaimana al-quran memberikan tuntunan perkawinan sebelum, atau pun sesudahnya? Dan jika konflik terjadi bagaimana pula al-quran memberikan solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut? (Pada penelitian ini lebih difokuskan pada penanganan konflik suami istri)           Mengingat penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan, maka teknik yang digunakan adalah content analysis. Berkenaan dengan ayat-ayat al-quran sebagai sumber utama, pendekatan yang dilakukan adalah dengan metode tafsir maudhuâi, ditambah dengan metode deduktif dan induktif.           Pada penelitian ini tergambar, bahwa Allah SWT pada dasarnya menginginkan manusia hidup dalam kedamaian dan kebahagiaan, demikian juga dalam kehidupan rumahtangganya. Hal tersebut terlihat dari kebijaksanaan Allah yang memberikan aturan apa yang seharusnya dilakukan baik sebelum perkawinan atau pun dalam mengarungi biduk perkawinan (termasuk di dalamnya penanganan konflik sumi istri).           Dalam penanganan konflik, pada umumnya ketika istri yang bermasalah, suami lebih ditekankan untuk memberikan pengajaran, nasehat dan peringatan kepada istrinya, baik secara lisan atau pun tindakan, seperti menjauhi dari tempat tidur atau memukul (jika terpaksa) namun dalam batas kewajaran. Jika suami yang bermasalah, istri dianjurkan untuk melakukan negosiasi dan perdamaian. Perbedaan pendekatan dalam penangan konflik kedua belah pihak karena dilandasi oleh perbedaan hak dan kewajiban suami istri. Akan tetapi aturan tersebut tidaklah mutlak, karena bisa saja dengan situasi tertentu hal yang dilakukan adalah sebaliknya. Istri boleh  melakukan pengajaran dengan memberikan nasehat atau pun peringatan sebagai kapasitasnya sesama hamba Allah, atau suami melakukan negosiasi dan perdamaian dengan istrinya. Selain itu penanganan konflik juga membolehkan adanya campurtangan/ bantuan dari pihak luar, sepanjang bantuan tersebut berlandaskan niat yang tulus dan cara yang dibenarkan oleh ajaran agama. Akhirnya untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah diperlukan sinergi, baik dari pasangan suami-istri, masyarakat maupun pemerintah.